Kamis, 01 Oktober 2026
Beranda / /

  • Pasir Laut Aceh Pasca-Putusan MA: Menang di Meja Hukum, Kalah di Meja Regulasi
    Opini | 27 hari lalu
    Pasir Laut Aceh Pasca-Putusan MA: Menang di Meja Hukum, Kalah di Meja Regulasi

    DIALEKSIS.COM | Opini - Dua tahun lalu, ketika Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut baru terbit, DPP Muda Seudang termasuk yang paling awal bersuara lantang menolaknya. Melalui ruang opini ini juga saya pernah menulis bahwa PP tersebut, di balik bungkus "pengelolaan sedimentasi," pada hakikatnya adalah pintu masuk baru bagi ekspor pasir laut yang pernah dilarang selama lebih dari dua dekade. Sikap itu bukan tanpa alasan. 

  • Satpol PP dan WH Aceh Besar Hentikan Tambang Pasir Laut Ilegal di Baitussalam
    Polkum | 11 bulan lalu
    Satpol PP dan WH Aceh Besar Hentikan Tambang Pasir Laut Ilegal di Baitussalam

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan peninjauan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (16/10/2025).

  • Desak Cabut PP 26 Tahun 2023, DPP Muda Seudang Aceh Tolak Ekspor Pasir Laut
    Aceh | 3 tahun lalu
    Desak Cabut PP 26 Tahun 2023, DPP Muda Seudang Aceh Tolak Ekspor Pasir Laut

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Harian DPP Muda Seudang Aceh, Muhammad Ridwansyah, MH menolak keras pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 


    Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi ini seharusnya dipikirkan dengan matang dan harus ada studi komprehensif mengenai izin ekspor pasir laut, jangan sampai PP No. 26 Tahun 2023 ini berlaku di Aceh. 

  • Jokowi Terbitkan PP Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
    Ekonomi | 3 tahun lalu
    Jokowi Terbitkan PP Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.